Example 728x250
ZAWA

KUA Karangrejo Gelar Ikrar Wakaf untuk Berikan Kepastian Hukum Aset Agama

205
×

KUA Karangrejo Gelar Ikrar Wakaf untuk Berikan Kepastian Hukum Aset Agama

Sebarkan artikel ini

Karangrejo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Karangrejo dalam penguatan dan penataan aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum dan manfaat jangka panjang bagi umat.

Wakif atas nama bapak Makali rosyad, warga Dusun Tempel desa Dono RT 01 RW 01 Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat di kantor KUA Karangrejo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ikrar wakaf ini didampingi oleh Soib Muklas,Lc , selaku Penyuluh Agama Islam Bagian Wakaf. Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah H.Waliyudin Irmansyah, M .Ag, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Karangrejo. Adapun Nadzir wakaf adalah Ahmad Baedowi sebagai Ketua Nadzir Perseorangan.

Kegiatan ikrar wakaf tersebut turut disaksikan oleh Muhammad Ilman Nafi’an dan Hanes Puji Pangestu sebagai saksi wakaf.

Dalam sambutannya, H Waliyudin Irmansyah, M.Ag selaku PPAIW dan Kepala KUA Karangrejo menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan langkah strategis dalam menjaga dan menguatkan aset keagamaan agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.“Ikrar wakaf ini tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Beliau juga mengapresiasi kesadaran wakif dalam mewakafkan hartanya serta berharap wakaf yang telah diikrarkan dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. KUA Karangrejo, lanjutnya, akan terus mendorong dan memfasilitasi masyarakat agar melaksanakan wakaf secara tertib, sah, dan sesuai regulasi.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan aset keagamaan di wilayah Kecamatan Karangrejo semakin kuat secara administrasi dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan kehidupan keagamaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!