Example 728x250
ZAWA

Pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah Masjid Miftahul Huda Sumberbendo Berjalan Khidmat

10
×

Pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah Masjid Miftahul Huda Sumberbendo Berjalan Khidmat

Sebarkan artikel ini

PUCANGLABAN – Warga Dusun Krenggan, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, menyaksikan pelaksanaan Ikrar Wakaf tanah untuk Masjid Miftahul Huda pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mengamankan aset wakaf agar memiliki kepastian hukum. Ikrar wakaf diucapkan oleh Niken Fajar Liani selaku wakif dan kuasa ahli waris almarhum Pani.

Proses ikrar dilaksanakan di lokasi tanah wakaf, Masjid Miftahul Huda, Dsn. Krenggan RT 02 RW 04 Desa Sumberbendo. Acara dipandu oleh PPAIW KUA Kecamatan Pucanglaban, Mohammad Umar Shodiq. Beliau memimpin jalannya ikrar di hadapan para pihak terkait dan dua orang saksi ikrar wakaf. Sebagai nadzir, hadir KH. Ahmad Dhofir, Ketua MWC NU Kecamatan Pucanglaban, yang menerima amanah wakaf selaku wakil nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta. Kehadiran nadzir dari unsur NU ini diharapkan dapat menjamin pengelolaan tanah wakaf sesuai tujuan wakif.

Pendampingan teknis dan pemanduan pelaksanaan ikrar dilakukan oleh Penyuluh Agama Bidang Wakaf KUA Kecamatan Pucanglaban. Sementara itu, LWP NU MWC Pucanglaban turut hadir sebagai pendamping wakaf yang bernadzir NU. Kegiatan ini juga disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat.Tanah yang diwakafkan seluas kurang lebih 176 m² ini sebelumnya telah didaftarkan melalui aplikasi SIWAK oleh pihak pemohon.

Berkas diproses dan divalidasi oleh PPAIW KUA Kecamatan Pucanglaban untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian administrasi. Setelah seluruh berkas dinyatakan sesuai, tahapan dilanjutkan dengan pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan PPAIW, disaksikan dua orang saksi, dan diterima langsung oleh nadzir. Kepala KUA Kecamatan Pucanglaban melalui PPAIW menyampaikan bahwa pendaftaran wakaf melalui SIWAK merupakan upaya pemerintah untuk mengamankan aset wakaf secara legal dan administratif.

Dengan terdaftarnya wakaf ini, diharapkan pemanfaatan tanah untuk kepentingan ibadah dan umat dapat berjalan optimal serta terhindar dari sengketa di kemudian hari.Warga setempat menyambut baik pelaksanaan ikrar wakaf ini. Mereka berharap Masjid Miftahul Huda semakin berkembang dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Desa Sumberbendo.Pelaksanaan ikrar wakaf ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan bagi wakif, nadzir, dan seluruh pihak yang terlibat. (pcl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!