Example 728x250
ZAWA

Hukum Mawaris dalam Perspektif KHI

218
×

Hukum Mawaris dalam Perspektif KHI

Sebarkan artikel ini

Rejotangan – Rabu, 3 . Desember 2025 bertempat di Aula PPAI Kecamatan Rejotangan dilaksanakan rapat koordinasi Penyuluh Agama Islam Rumpun Sakinah Hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA Rejotangan yang menjadi narasumber dan perwakilan penyuluh Agama Islam dari masing-masing kecamatan

Saat hukum Islam di Indonesia ini mengalami masa sulit dari sisi implementasi, penyuluh agama Islam Rumpun Sakinah menggelar pembinaan kepada para penyuluh agama islam terkait hukum Islam bidang kewarisan.

Kordinasi dan pembinaan ilmu Faraidh atau mawaris ini berlangsung di aula PPAI KUA Rejotangan Tulungagung pada hari Rabu, 03 Desember 2025.

Narasumber hukum waris kali ini menghadirkan Kepala KUA Rejotangan Tulungagung Bapak H. Rochmad Ali, M.Ag.

Dalam paparan materinya, beliau menyampaikan bahwa hukum mawaris atau hukum islam tentang hak waris mewaris harus dihidupkan kembali.

Hal ini merujuk pada suatu hadits Nabi yang menyebutkan bahwa mempelajari ilmu faraidh supaya umat Islam bisa menunaikan hak-haknya dalam kewarisan.

Hal itu ditekankan karena warga negara Indonesia yang mayoritas beragama islam. Dan lucunya dari jumlah mayoritas tersebut, hanya segelintir umat Islam yang tahu dan mengerti apa itu hukum Mawaris.

Merujuk pada konsepsi Kompilasi Hukum Islam, bapak H. Rochmad Ali, M.Ag menjelaskan bahwa dalam khazanah keilmuan Islam, bila terjadi kematian dalam keluarga, maka hukum waris sudah otomatis berlaku ketentuannya.

Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa dalam waris, ahli waris itu bisa mendapat bagian dari “Tirkah” dengan dua cara.
Pertama ahli waris bisa menerima hak kewarisan melalui posisi atau maqom Dzawil Furudh.
Yang kedua dengan sistem Ashobah, atau mengambil bagian atau “Nasib” dengan jalan Ashobah.(mengambil semua bagian harta benda tirkah setelah dibagi kepada dzawil furudh).

Setelah menjelaskan jenis Ahli waris, beliau juga menjelaskan tentang “bagian pasti”/ Dzawil Furudh para ahli waris, mulai dari 1/2, 1/4, 1/8 dan lain sebagianya.

Beliau juga mengingatkan bahwa dalam ilmu mawaris atau Faraidh ini ada ahli waris yang bisa menjadi Ashibah binafsihi dan Ashobah Bil Ghair.

Pembahasan ilmu Faraidh kali ini berlangsung lebih tegang dan seru ketika ada beberapa pertanyaan masuk menyela penjelasan beliau.

Adanya selingan pertanyaan terkait ilmu faraidh ini, menandakan bahwa ada ghirah dan semangat dari peserta dalam memahami ilmu waris Islam ini.

Meskipun dari sekian peserta hanya sebagian kecil yang paham dengan penjelasan tersebut.

Di akhir penjelasan, Bapak H. Rochmad Ali M.Ag berharap para peserta bimbingan ini paham dan mampu menerjemahkan setiap penjelasan materi tadi pada setiap kasus kewarisan yang terjadi di masyarakat.
Hal ini sangat penting dilakukan guna menghindari praktik-praktik memakan harta benda yang bukan miliknya.

Semoga ilmu Faraidh menjadi ilmu yang bisa tumbuh dan berkembang serta terimplementasikan dalam praktik kewarisan di masyarakat Islam.
Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!