Tulungagung — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Besuki turut mengawal dan menyukseskan pelaksanaan ikrar wakaf yang digelar pada Rabu, 8 April 2026 pukul 14.00 WIB di Masjid Al Amin, Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan pembinaan umat dalam meningkatkan kesadaran berwakaf sebagai instrumen penting dalam pengembangan sarana ibadah dan pendidikan. Ikrar wakaf dilakukan oleh wakif, Eko Sulistiyono, dengan nadzir dari BHPNU MWCNU Besuki, Safuan, S.Ag.


Adapun objek wakaf berupa dua bidang tanah, yakni seluas 140 meter persegi yang diperuntukkan bagi Mushola Al Amin, serta 1.600 meter persegi untuk pengembangan Masjid Al Amin. Selain sebagai tempat ibadah, tanah wakaf tersebut juga akan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan kemaslahatan umat.
Kepala KUA Besuki, Nanang Fathoni, S.Ag, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif penyuluh agama dalam mendampingi proses wakaf hingga terlaksananya ikrar.
“Peran penyuluh agama sangat strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya wakaf. Ini adalah bentuk nyata kontribusi dalam pembangunan umat,” ujarnya.
Sementara itu, nadzir wakaf, Safuan, S.Ag, menegaskan komitmennya untuk mengelola amanah wakaf tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami siap menjaga dan mengembangkan aset wakaf ini agar memberikan manfaat luas, baik untuk ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan,” ungkapnya.
Melalui pendampingan Penyuluh Agama Islam KUA Besuki, kegiatan ikrar wakaf ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk semakin aktif berwakaf, sehingga terwujud kemandirian umat dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
%20(2).png)











