Example 728x250
ZAWA

Ikrar Wakaf Serentak se – Kabupaten Tulungagung

212
×

Ikrar Wakaf Serentak se – Kabupaten Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, dilaksanakan Ikrar Wakaf Serentak se Kabupaten Tulungagung. Ikrar wakaf dilaksanakan di KUA masing-masing dan dilakukan secara serentak pada jam 9.30 WIB.

Ikrar Wakaf Serentak itu dilaksanakan di 16 Kecamatan yang kemudian di share secara live menggunakan aplikasi zoom. Adapun pusat kegiatan dilaksanakan di KUA Kecamatan Sendang.

Hadir dalam kegiatan di atas Kepala Kantor Kemenag Bapak H. Afif Fauzi, M.Pd.I, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tulungagung Bapak Gatot Suyanto, Ketua Badan Wakaf Indonesia di Tulungagung KH Muhson Hamdani, Ketua BAZNAS Tulungagung Abdul Wachid, S.Ip Kasi Bimais KH Ahmad Balya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tulungagung H. Eko Asyhari Hidayat, Kepala KUA Sendang Moh. Badrul Munir, dan para wakif, nadzir, serta penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Sendang.

Sementara di KUA masing-masing kecamatan juga dihadiri oleh kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, dan wakif serta nadzir tanah wakaf dari ormas NU dan Muhammadiyah serta perseorangan.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Tulungagung H. Afif Fauzi, M.Pd.I menekankan pentingnya wakaf produktif, sehingga wakaf tidak hanya diperuntukkan masjid dan mushalla tetapi juga kegiatan produktif yang dapat mendukung lancarnya kegiatan di masjid dan mushalla serta kegiatan sosial lainnya.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Tulungagung menyambut antusias program percepatan sertifikasi tanah wakaf karena hal itu juga menjadi ladang pahala bagi unsur-unsur di Badan Pertanahan Tulungagung.

Sedangkan Ketua Badan Wakaf Indonesia di Tulungagung KH Muhson Hamdani menekankan pentingnya menambah klausul peruntukan wakaf agar tidak hanya untuk kegiatan ibadah tetapi juga untuk kemaslahatan umat Islam agar tanah wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Secara rinci masing-masing kecamatan yang mengikuti Ikrar Wakaf Serentak pada hari ini adalah sebagai berikut: Kecamatan Bandung 4 titik, Besuki 2 titik, Sumbergempol 4 titik, Ngunut 4 titik, Sendang 10 titik, Kauman 2 titik, Gondang 3 titik, Pagerwojo 3 titik, Kalidawir 5 titik, Tulungagung 3 titik, Tanggunggunung 4 titik, Karangrejo 1 titik, Campurdarat 2 titik, Ngantru 3 titik, Kedungwaru 2 titik, dan Pakel 2 titik.

Kegiatan yang diprakarsai Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tulungagung H. Eko Asyhari Hidayat, SE dan dikerjakan sepenuhnya oleh Penyuluh Agama Islam Kabupaten Tulungagung itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi umat Islam untuk lebih memperhatikan pentingnya sertifikasi wakaf agar tanah wakaf yang ada segera mendapatkan legalitas yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!