Example 728x250
ZAWA

Binti Isro’in, Wakafkan Tanah Senilai 1,5 M

12
×

Binti Isro’in, Wakafkan Tanah Senilai 1,5 M

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – Jum’at, 22 Mei 2006 bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Rejotangan dilaksanakan Ikrar Wakaf dari Binti Isro’in untuk Yayasan Al-Ishlalh Raudlatul Musthofa Rejoatangan. Tanah seluas 2.171 m2 diwakafkan untuk kepentingan sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan, khususnya oleh Lembaga Pendidikan di bawah naungan Yayasan Al-Ishlah Raudlatul Musthofa Rejotangan.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC dan dilanjutkan dengan sambutan dari kepala KUA Kecamatan Rejotangan Rochmad Ali. Sebelum memberikan sambutan, Rochmad Ali menanyakan kepada wakif apakah benar-benar ikhlas dalam mewakafkan tanahnya. Bahkan, pertanyaan diulang sampai tiga kali dan dijawab dengan mantab oleh wakif, Binti Isro’in bahwa ia sudah dengan ikhlas mewakafkan tanahnya.

“Tanah seluas 2.171 m2 ini kalau dihitung secara kasar, mungkin nilainya kurang lebih 1,5 miliar. Apakah penjenengan betul-betul ikhlas mewakafkannya? Setelah ini penjenengan akan kehilangan hak lo ya?,” tanya Rochmad Ali, untuk menegaskan niat ikhlas dari wakif.

Hadir dalam ikrar wakaf itu antara lain Kepala KUA Rejotangan Rochmad Ali, Buya KH Junaidi Imron, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Musthofa, Ketua Nadhir Moh. Zaenal Fanani, 2 orang saksi, dan keluarga serta penyuluh Agama Islam KUA Rejotangan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berkas-berkas akta ikrar wakaf beserta salinannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!