Example 728x250
ZAWA

KUA Sendang Gelar Ikrar Wakaf Massal Enam Bidang Tanah, Nadzir NU Jadi Pengelola

446
×

KUA Sendang Gelar Ikrar Wakaf Massal Enam Bidang Tanah, Nadzir NU Jadi Pengelola

Sebarkan artikel ini

Sendang, 30 Oktober 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sendang kembali mencatat sejarah kebaikan dengan menggelar kegiatan wakaf massal enam bidang tanah yang diikrarkan oleh para wakif dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Sendang. Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Mochamad Badrul Munir,S.Ag, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Sendang.

Adapun keenam bidang tanah yang diikrarkan tersebut berasal dari para wakif berikut:

  • Suparlin dari Desa Talang, diperuntukkan bagi tempat ibadah dan kemaslahatan umat.
  • Midi dari Desa Nyawangan, diperuntukkan bagi tempat ibadah dan kemaslahatan umat.
  • Eni Yuliati dari Desa Talang, diperuntukkan bagi pendidikan dan kemaslahatan umat.
  • Suprihatin dari Desa Talang, diperuntukkan bagi tempat ibadah dan kemaslahatan umat.
  • Purnadi dari Desa Talang, diperuntukkan bagi tempat ibadah dan kemaslahatan umat.
  • Musbikhul Munir dari Desa Geger, diperuntukkan bagi tempat ibadah dan kemaslahatan umat.

Keenam bidang tanah tersebut diwakafkan kepada Nadzir Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Sendang, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ketua MWC NU Sendang, Bapak Musalam, M.Pd.I, serta Rois Syuriah MWC NU Sendang, Kyai Abdul Salam.

Dalam sambutannya, PPAIW KUA Sendang Mochamad Badrul Munir menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para wakif atas keikhlasan mereka dalam mewakafkan sebagian hartanya. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah tiada.

Wakaf bukan hanya sekadar menyerahkan tanah atau harta, tetapi sebuah investasi abadi untuk kehidupan akhirat. Selama harta wakaf itu dimanfaatkan untuk kebaikan, pahala akan terus mengalir tanpa terputus,” ujar Badrul Munir dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan, dengan adanya wakaf yang dikelola secara profesional oleh nadzir, potensi wakaf di Kecamatan Sendang dapat menjadi sumber pemberdayaan umat, terutama di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Elysaningsih, S.Pd.I, selaku Penyuluh Agama Islam bidang Wakaf, yang turut mendampingi jalannya proses administrasi dan pembinaan wakaf. Sementara Muchtarom, selaku Penyuluh Agama Islam, bertugas menuntun pelaksanaan ikrar wakaf.

Melalui kegiatan ini, KUA Sendang menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi pengelolaan aset wakaf secara legal, aman, dan produktif. Diharapkan, wakaf-wakaf tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan peran tempat ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat di Kecamatan Sendang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!