Ngantru, 28 Oktober 2025 – Sebuah lompatan monumental dalam pelestarian aset umat terjadi di Dusun Cakruk, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, pada Selasa (28/10/2025). Tiga tempat ibadah, yaitu Masjid Al Ma’arif, Mushola Al Firdaus, dan Mushola Mutakalliman, resmi diikrarkan untuk diwakafkan dalam satu acara massal yang khidmat di halaman Masjid Al Ma’arif.

Acara bersejarah ini dihadiri oleh seluruh unsur penting masyarakat dan lembaga keagamaan, menandakan soliditas dan komitmen bersama. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Tanfidziyah MWCNU Ngantru, Kepala KUA Kecamatan Ngantru, Penyuluh Agama, Kepala Desa Kepuhrejo beserta perangkat desa, pengurus NU Ranting Kepuhrejo, serta para ketua takmir masjid dan mushola.
Para wakif, yaitu Abdul Hamid (wakif Masjid Al Ma’arif), Ibu Siti Umartiyah (wakif Mushola Al Firdaus), dan Musthofa (wakif Mushola Mutakalliman), hadir untuk menyatakan ikrar suci mereka.
Dalam sambutannya yang penuh apresiasi, Kepala KUA Ngantru, Syamsu Dluha, M.Pd.I., menyampaikan rasa syukur yang mendalam. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas perjuangan dan pengorbanan para pendiri yang telah membabad tanah dan mendirikan tempat ibadah ini. Alhamdulillah, kini aset yang sangat berharga ini dapat diikrarkan sebagai wakaf, terlebih melalui badan hukum Nahdlatul Ulama (NU), yang akan menjamin kelestariannya,” ujarnya.

Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Tanfidziah MWC NU ngantru KH Mohammad Yasin bisri S.Sos.i. Beliau menegaskan posisinya selaku Nadzir yang mewakili Nadzir Pusat NU. “Atas nama Nadzir, kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada para wakif yang telah mempercayakan wakafnya melalui badan hukum NU. Ini adalah langkah yang sangat maju. Selama ini, tradisi dan amaliyah NU sudah berjalan di tempat-tempat ini. Dengan mewakafkannya secara formal melalui NU, kita tidak hanya melestarikan tradisi, tetapi juga mengamankan aset ini secara hukum agar kegiatan ibadah dan amaliyah di dalamnya dapat terus berlangsung hingga akhir zaman,” jelas Yasin dengan khidmat.

Beliau juga menekankan bahwa pewakafan melalui badan hukum NU bukan berarti pengelolaannya diambil alih oleh struktur organisasi NU. “Pengelolaan operasional tetap diserahkan sepenuhnya kepada takmir setempat. Tujuan utamanya adalah perlindungan hukum, sehingga tanah dan bangunan ini tidak dapat dialihfungsikan atau diperjualbelikan, dan statusnya sebagai wakaf tetap terjaga selamanya,” tambahnya.






Puncak acara adalah prosesi Ikrar Wakaf Massal yang dipimpin langsung oleh Ketua MWCNU Ngantru. Suasana hening dan khidmat menyelimuti tempat itu ketika para wakif menyatakan ikrarnya, diikuti oleh doa bersama yang dipanjatkan untuk kebaikan dan keikhlasan para wakif. Acara ditutup dengan penandatanganan berkas-berkas legalitas wakaf, yang mengukuhkan status abadi ketiga tempat ibadah tersebut sebagai aset umat untuk generasi sekarang dan yang akan datang. Semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir sebagai kemaslahatan umat.()
%20(2).png)











