Example 728x250
ZAWA

Ikrar Wakaf Tanah untuk Mushola Al Barokah di Desa Notorejo, Gondang

363
×

Ikrar Wakaf Tanah untuk Mushola Al Barokah di Desa Notorejo, Gondang

Sebarkan artikel ini

Tulungagung (25/9/2025) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondang menyelenggarakan prosesi Ikrar Wakaf Tanah yang dilaksanakan oleh Bapak H. Bachrur, warga Dusun Karangtengah, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Dalam ikrar tersebut, H. Bachrur dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mewakafkan sebidang tanah seluas 165 meter persegi yang berasal dari harta warisan keluarga. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umat, khususnya pembangunan dan pengembangan Mushola Al Barokah yang berlokasi di Desa Notorejo.
Adapun peruntukan wakaf ini meliputi:

  1. Sarana ibadah dan kegiatan keagamaan.
  2. Sarana pendidikan dan kesehatan.
  3. Bantuan sosial bagi fakir miskin, anak terlantar, dan yatim piatu.
  4. Beasiswa pendidikan.
  5. Pengembangan ekonomi umat.
  6. Peningkatan kesejahteraan umum yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, turut ditunjuk tiga orang sebagai nazhir wakaf yaitu:

  1. Dawamul Ulum (Ketua),
  2. Mu’ali (Sekretaris),
  3. Sinto (Bendahara).

Prosesi ikrar wakaf ini turut dihadiri oleh saksi-saksi dari masyarakat sekitar serta disahkan secara resmi oleh Bapak Miftahul Huda, S.HI., Kepala KUA Gondang, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Melalui ikrar wakaf ini, diharapkan Mushola Al Barokah dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan umat di Desa Notorejo dan sekitarnya. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah bagi wakif serta memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!