Example 728x250
ZAWA

Pelaksanaan Ikrar Wakaf, Penyuluh KUA Kecamatan Besuki, Pendampingan Penerapan Sistem Digital (E-AIW)

218
×

Pelaksanaan Ikrar Wakaf, Penyuluh KUA Kecamatan Besuki, Pendampingan Penerapan Sistem Digital (E-AIW)

Sebarkan artikel ini

Besuki – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Besuki kembali mencatat sejarah dengan pelaksanaan ikrar wakaf berbasis digital Electronic Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Kegiatan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025 di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Besuki.

Dalam kegiatan tersebut tercatat empat ikrar wakaf: dua lokasi di Desa Tanggulkundung, satu lokasi di Desa Siyotobagus, dan satu lokasi di Desa Tanggulturus. Pelaksanaan ikrar dipimpin langsung oleh Kepala KUA Besuki selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dengan Nadzir ditetapkan kepada Bapak Safuan, S.Ag., Ketua MWC NU Besuki .

Dalam sambutannya, Kepala KUA Besuki menyampaikan bahwa penerapan sistem E-AIW menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi wakaf agar lebih transparan dan memiliki kepastian hukum. “Dengan sistem digital, setiap ikrar wakaf tercatat lebih rapi, akurat, dan aman. Hal ini juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa harta wakaf mereka benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Bapak Safuan, S.Ag. selaku Nadzir sekaligus Ketua MWC NU Besuki, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengelola wakaf dengan amanah. “Wakaf ini adalah amanah umat. InsyaAllah akan kami kelola sebaik mungkin agar dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Besuki,” ujarnya.

Turut hadir Penyuluh Agama Islam Bidang Wakaf KUA Besuki, Bapak A. Jalaludin. Ia menambahkan bahwa penyuluh akan terus mendampingi masyarakat dalam memahami tata kelola wakaf, khususnya melalui sistem digital. “Kami akan terus memberikan edukasi tentang wakaf dengan sistem digital (E-AIW), agar masyarakat semakin mudah dan yakin untuk berwakaf,” ungkapnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf dengan sistem digital ini menjadi langkah maju dalam penguatan tata kelola wakaf di Kecamatan Besuki. Selain memberi kepastian hukum, E-AIW diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong tumbuhnya wakaf produktif di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!