Example 728x250
WARTA

Ikrar Wakaf Serentak, KUA Sumbergempol Gelar Ikrar 8 Bidang

382
×

Ikrar Wakaf Serentak, KUA Sumbergempol Gelar Ikrar 8 Bidang

Sebarkan artikel ini

Sumbergempol – Pada hari Selasa, pukul 14.00 WIB, bertempat di Musholla Al Muhajirin, Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, telah diselenggarakan kegiatan ikrar wakaf serentak sebanyak delapan bidang tanah. Acara ini merupakan salah satu bentuk nyata kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya wakaf sebagai instrumen ibadah sekaligus sarana pembangunan umat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumbergempol, Bapak M. Nasir Farkhan, S.Ag, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kehadiran beliau menjadi penegas bahwa ikrar wakaf tidak hanya sebatas pernyataan niat, tetapi juga harus dituangkan dalam akta resmi agar memiliki kekuatan hukum dan sah secara syariat maupun administrasi negara.

Dalam sambutannya, M. Nasir Farkhan menyampaikan pesan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun pewakaf telah tiada. Menurut beliau, wakaf bukan hanya ibadah yang bersifat ritual, melainkan juga memiliki nilai sosial yang sangat tinggi karena manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang secara berkesinambungan. Oleh sebab itu, beliau mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung gerakan wakaf dan memakmurkan tanah wakaf agar benar-benar bermanfaat.

Selain itu, hadir pula Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sumbergempol, Bapak Mesenan selaku Nadzir yang memberikan pesan mengenai manfaat dan peruntukan wakaf. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa wakaf harus dikelola dengan amanah dan profesional. Wakaf tidak boleh berhenti hanya pada tahap serah terima tanah, tetapi harus dilanjutkan dengan pemanfaatan yang sesuai peruntukannya, misalnya pembangunan musholla, masjid, atau sarana keagamaan lain yang bisa menunjang ibadah serta pendidikan keislaman masyarakat.

Adapun daftar wakif yang telah menyerahkan tanahnya dalam ikrar wakaf serentak ini adalah sebagai berikut:

  • Mujir Abdullah, Desa Doroampel, tanah seluas 319 m² untuk Musholla Al Muhajirin.
  • Mujir Abdullah, Desa Doroampel, tanah seluas 293 m² untuk Musholla Al Muhajirin.
  • Sailah, Desa Doroampel, tanah seluas 150 m² untuk Musholla Al Huda.
  • Ahmad Cholik (kuasa ahli waris Alm. Ismangil), Desa Doroampel, tanah seluas 150 m² untuk Musholla Miftahul Huda.
  • Siti Djainab (kuasa ahli waris Alm. Sirat), Desa Doroampel, tanah seluas 200 m² untuk Musholla Al Mubarok.
  • Aminudin (kuasa ahli waris Suyat), Desa Doroampel, tanah seluas 160 m² untuk Musholla Darussalam.
  • Masrifah (kuasa ahli waris Alm. Sapuwan), Desa Doroampel, tanah seluas 150 m² untuk Musholla Darussalam.
  • Muh. Syaifudin Isya (kuasa ahli waris Alm. Ismail Yakub), Desa Podorejo, tanah seluas 154 m² untuk Musholla Al Ikhlas.

Delapan bidang tanah tersebut memiliki nilai strategis karena seluruhnya diperuntukkan bagi sarana ibadah umat Islam berupa musholla. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian masyarakat untuk memastikan ketersediaan tempat ibadah yang layak dan representatif di tengah lingkungan masing-masing. Tidak hanya itu, wakaf tanah juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kegiatan keagamaan sekaligus memperkuat ikatan sosial di masyarakat.

Pelaksanaan ikrar wakaf berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat. Para wakif menyampaikan ikrarnya dengan penuh keikhlasan disaksikan oleh para nadzir, tokoh masyarakat, serta pihak KUA. Proses penandatanganan akta ikrar wakaf dilakukan secara resmi oleh PPAIW sehingga sah secara hukum dan dapat menjadi bukti administrasi yang kuat di kemudian hari.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kesadaran kolektif masyarakat mengenai peran wakaf dalam kehidupan sosial-keagamaan. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai amal ibadah individu, melainkan juga investasi sosial jangka panjang bagi keberlangsungan peradaban Islam. Dengan adanya wakaf, generasi sekarang dan mendatang akan merasakan manfaatnya, baik dalam bidang pendidikan, ibadah, maupun pemberdayaan umat.

Dengan demikian, pelaksanaan ikrar wakaf serentak delapan bidang tanah di Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol ini patut diapresiasi. Semoga kedepan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk berwakaf, sehingga aset wakaf semakin luas dan manfaatnya semakin besar bagi umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!