Ngantru — Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Tulunagung Nomor 179/Kk.13.04.6/HM.01/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Program Album Digital Masjid dan Musholla pada setiap kecamatan, para Penyuluh Agama Islam mulai bergerak melakukan pendataan masjid dan musholla di
Program Album Digital Masjid dan Musholla ini merupakan upaya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan pelayanan bimbingan kemasjidan sebagaimana amanat PMA Nomor 24 Tahun 2024 dan Perdirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014. Selain itu, program ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkalkulasi masjid maupun musholla yang belum terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Berdasarkan data yang ada, jumlah masjid dan musholla yang telah terdata dalam aplikasi SIMAS di wilayah kecamatan ngantru Kabupaten Tulungagung mencapai kurang lebih 288 Masjid Dan Mushola. Namun demikian, masih terdapat sekitar kurang lebih 100 masjid dan musholla yang belum terdaftar sehingga perlu dilakukan pendataan dan verifikasi secara langsung di lapangan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala KUA diminta menugaskan Penyuluh Agama Islam kecamatan ngantru untuk melaksanakan pendataan dan dokumentasi sebagai bagian dari penyusunan Album Digital Masjid dan Musholla. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan data kemasjidan yang lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses.


Pelaksanaan pendataan diawali dari Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. Para penyuluh melakukan kunjungan langsung ke masjid dan musholla untuk mengumpulkan data profil, dokumentasi bangunan, serta memastikan status keterdaftaran pada aplikasi SIMAS. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pengurus masjid dan masyarakat setempat yang mendukung terwujudnya basis data kemasjidan yang lebih tertata.
Melalui Program Album Digital Masjid dan Musholla, diharapkan seluruh masjid dan musholla dapat terdokumentasi dengan baik serta terintegrasi dalam sistem informasi yang dimiliki Kementerian Agama. Dengan demikian, pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kemasjidan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
“Penyuluh Agama bukan hanya hadir sebagai pembimbing umat, tetapi juga menjadi penggerak tertib administrasi dan penguatan data kemasjidan demi terwujudnya pelayanan keagamaan yang semakin profesional dan berkualitas.”
%20(2).png)











