Example 728x250
WARTA

TADARUS WAKAF(Pendekatan Inovatif Dalam Edukasi Wakaf)

207
×

TADARUS WAKAF(Pendekatan Inovatif Dalam Edukasi Wakaf)

Sebarkan artikel ini

Geliat wakaf menunjukkan antusias positif di masyarakat. Antusias tersebut ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah wakaf yang terus didaftarkan di Kantor Urusan Agama selaku pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Perkembangan ini tentunya memerlukan respon dan penyikapan konstruktif. Respon konstruktif ditunjukkan dengan adanya inovasi edukasi wakaf, melalui Program Tadarus Wakaf. Tadarus Wakaf menjadi langkah inovatif penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Tulungagung untuk mengajak jamaah majelis taklim memperdalam pengetahuan tentang wakaf. Moh. Kudlori, S.HI. M.Pd.I. dan Dr. Tri Prasetiyo Utomo, M.Pd.I. atas arahan serta bimbingan Kepala KUA Kecamatan Tulungagung Drs. Mukhroji, M.Pd.I. mencetuskan Program Tadarus Wakaf.

Tadarus secara istilah berasal dari bahasa Arab darasa, yang bermakna mempelajari atau menelaah. Sedangkan dalam perkembangannya (morfologis) darasa mendapat imbuhan ta di awal kata, yang mengindikasikan adanya interaksi antara orang-orang yang saling mempelajari atau membaca. Tadarus dapat diartikan sebagai upaya mempelajari dan menelaah pengetahuan. Pengetahuan keagamaan akan terus mengalami perkembangan. Perkembangan kearah positif dan konstrutif tentunya menjadi penanda kemajuan sebuah peradaban melalui keilmuan. Tadarus wakaf merupakan upaya mempelajari dan menelaah tentang wakaf.

Program ini didasari atas beberapa data di lapangan yang menunjukkan adanya kebutuhan literasi terhadap wakaf. Pemahaman wakaf di masyarakat masih cenderung tradisional dan berhenti pada aspek ibadah. Di sisi lain regulasi wakaf, instrument wakaf, dan perkembangan wakaf serta pengelolaan wakaf secara professional dan berkelanjutan perlu mendapatkan edukasi, bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan. Berdasar beberapa data tersebut dibuatlah Program Tadarus Wakaf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tulungagung.

Secara umum wakaf adalah menahan harta (benda yang bernilai) agar manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum atau tujuan kebaikan sesuai syariah, sedangkan hak kepemilikannya tetap menjadi milik Allah (tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan. Sedangkan menurut hukum Indonesia (UU No. 41/2004 tentang wakaf) wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu demi kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Definisi di atas memberikan penjelasan, bahwa wakaf memberikan manfaat untuk kemaslahatan atau kesejahteraan sesuai syariah. Ketentuan syariah dalam proses wakaf tertuang dalam peruntukan harta benda wakaf.

Proses-proses wakaf di atas memerlukan pendekatan dan edukasi (literasi) kepada masyarakat untuk memberikan pengertian terhadap wakaf. Tadarus wakaf menjadi program Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tulungagung. Tujuan Tadarus Wakaf, yakni memberikan pelayanan edukatif dan informatif kepada masyarakat. Literasi ini penting agar tujuan, fungsi, dan peran serta pengembangan wakaf lebih efektif. Tadarus Wakaf menjadi program efektif untuk membumikan pemahaman wakaf di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!