Tulungagung; Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam penguatan ekonomi umat dan pengembangan kelembagaan sosial keagamaan dalam Islam. Dalam konteks tata kelola modern, wakaf tidak hanya dipahami sebagai praktik ibadah yang bersifat spiritual, tetapi juga sebagai sistem pengelolaan aset sosial yang membutuhkan administrasi, legalitas, dan tata kelola yang profesional. Oleh karena itu, proses pendampingan administrasi wakaf oleh lembaga negara menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa aset wakaf tercatat secara sah, terlindungi secara hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.



Dalam kerangka tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Tulungagung melaksanakan serangkaian kegiatan pendampingan proses pendaftaran dan legalisasi wakaf yang diajukan oleh nadzir dari Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU). Kegiatan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang terstruktur, dimulai dari pendaftaran administrasi, verifikasi berkas, proses geotagging objek wakaf, hingga pelaksanaan ikrar wakaf sebagai bentuk legalisasi formal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tahap awal proses wakaf dimulai pada hari Jumat, 6 Maret 2026, ketika pihak nadzir dari BHPNU melakukan pendaftaran wakaf di Kantor Urusan Agama Tulungagung. Pada tahap ini, petugas wakaf KUA Tulungagung melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh nadzir dan wakif. Proses verifikasi administrasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan formal yang diperlukan dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi berkas merupakan tahapan yang sangat penting dalam administrasi wakaf, karena berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas aset yang akan diwakafkan. Dalam praktiknya, petugas KUA melakukan pengecekan terhadap dokumen identitas wakif, dokumen kepemilikan tanah, surat pernyataan wakaf, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjamin keabsahan proses wakaf tersebut. Setelah proses verifikasi dilakukan, petugas KUA kemudian menyampaikan informasi kepada pihak nadzir terkait kelengkapan berkas yang harus dipenuhi agar proses administrasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahapan selanjutnya adalah proses validasi lokasi objek wakaf melalui kegiatan geotagging. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 di lokasi objek wakaf. Proses geotagging merupakan bagian dari inovasi digital dalam sistem administrasi wakaf yang bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik objek wakaf secara akurat melalui pencatatan koordinat geografis.


Kegiatan geotagging ini dilaksanakan oleh dua penyuluh agama Islam yang memiliki kompetensi dalam bidang wakaf dan penguatan tata kelola aset keagamaan, yaitu Moh. Khudlori, M.Pd.I. dan Dr. Tri Prasetiyo Utomo, M.Pd.I. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pendokumentasian titik koordinat objek wakaf sebagai bagian dari integrasi data wakaf dalam sistem digital administrasi wakaf nasional.
Selain melakukan proses geotagging, petugas wakaf dari KUA Tulungagung bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Drs. Mukhroji, M.Pd.I. juga memberikan pengarahan kepada pihak nadzir terkait prosedur lanjutan dalam proses pendaftaran wakaf. Salah satu aspek penting yang disampaikan dalam pengarahan tersebut adalah penggunaan sistem administrasi wakaf berbasis digital melalui akun E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf).
Sistem E-AIW merupakan platform digital yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk mendukung proses pencatatan wakaf secara elektronik. Melalui sistem ini, data wakaf dapat terdokumentasi secara lebih sistematis, transparan, serta terintegrasi dengan sistem informasi wakaf nasional. Oleh karena itu, dalam kegiatan pendampingan tersebut, pihak nadzir diberikan delegasi dan arahan untuk melakukan pendaftaran administrasi wakaf melalui akun E-AIW agar seluruh proses pencatatan wakaf dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tahapan puncak dari rangkaian proses wakaf tersebut adalah pelaksanaan Ikrar Wakaf yang diselenggarakan pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tulungagung sebagai bentuk kesepakatan formal antara wakif dan nadzir dalam penyerahan harta benda wakaf.
Prosesi ikrar wakaf dipandu secara langsung oleh Kepala KUA Tulungagung yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Drs. Mukhroji, M.Pd.I. Dalam kapasitasnya sebagai PPAIW, beliau memiliki kewenangan untuk memimpin pelaksanaan ikrar wakaf sekaligus menyusun Akta Ikrar Wakaf sebagai dokumen legal yang menjadi dasar pengakuan hukum terhadap harta benda wakaf tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, hadir KH. Mushon Hamdani yang bertindak sebagai nadzir dari BHPNU. Sebagai nadzir, beliau memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif. Kehadiran nadzir dalam prosesi ikrar wakaf merupakan syarat penting dalam pelaksanaan wakaf, karena nadzir merupakan pihak yang akan menerima amanah pengelolaan harta wakaf tersebut.
Adapun pihak yang bertindak sebagai wakif dalam prosesi ini adalah Bapak Mu’alim Asori. Wakif merupakan pihak yang secara sukarela menyerahkan sebagian harta miliknya untuk diwakafkan demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam prosesi ikrar wakaf, wakif menyatakan secara lisan dan formal niat serta pernyataan wakaf di hadapan PPAIW dan para saksi.
Sebagai bagian dari persyaratan legal dalam pelaksanaan wakaf, prosesi ikrar juga disaksikan oleh dua orang saksi yang hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Bapak Lukman Hakim dan Drs. Mubarok. Kehadiran saksi dalam prosesi wakaf berfungsi untuk memastikan bahwa ikrar wakaf dilakukan secara sah, sadar, dan tanpa adanya unsur paksaan.
Secara keseluruhan, kegiatan ikrar wakaf tersebut berlangsung dengan lancar, tertib, dan efektif. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif para penyuluh agama Islam yang memberikan pendampingan secara intensif sejak tahap awal proses administrasi hingga pelaksanaan ikrar wakaf. Pendampingan tersebut dimotori oleh Moh. Khudlori, M.Pd.I. dan Dr. Tri Prasetiyo Utomo, M.Pd.I. yang secara konsisten mengawal setiap tahapan proses wakaf agar berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pendampingan wakaf yang dilakukan oleh KUA Tulungagung ini mencerminkan upaya konkret dalam meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di tingkat lokal. Melalui pendekatan administratif, teknis, dan edukatif, KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat wakaf, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu masyarakat dalam memahami prosedur wakaf secara benar.
Selain itu, integrasi teknologi digital seperti geotagging dan sistem E-AIW menunjukkan adanya transformasi dalam pengelolaan wakaf menuju sistem yang lebih modern dan akuntabel. Dengan adanya pencatatan digital yang sistematis, potensi sengketa terhadap aset wakaf di masa depan dapat diminimalisasi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap harta wakaf.
Pada akhirnya, keberhasilan pelaksanaan proses wakaf ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pendampingan yang tepat dari lembaga pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat, wakaf dapat terus berkembang sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan sosial, keagamaan, dan kesejahteraan umat.
%20(2).png)











