Rejotangan – Selasa, 2 September 2025 bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Rejotangan dilaksanakan ikrar wakaf sebidang tanah untuk masjid. Wakif tanah yang terletak di desa Tenggong itu tak lain adalah mantan Sekdes Desa Tenggong, Drs. Gapur. Tanah wakaf yang terletak tepat bersebelahan dengan rumah Drs. Gapur itu, diserahkan ke PC Muhammadiyah Rejotangan untuk keperluan masjid dan kemaslahatannya.
Eko Asyhari Hidayat, SE selaku ketua PC Muhammadiyah Rejotangan menyambut dengan baik dan menerima tanah wakaf dengan nadzir Muhammadiyah itu. Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai penyelenggara zakat dan wakaf (Zawa) Kementerian Tulungagung itu menerima dengan senang hati dan selanjutnya akan berusaha dan bekerjasama dengan pengurus lain untuk memakmurkan masjid yang berada di tanah wakaf yang diserahkan oleh Drs. Gapur.



“Saya menyambut gembir, dan insya Allah berusaha bersama dengan teman-teman pengurus agar wakaf tanah dan bangunan masjid yang ada di atasnya ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, seperti shalat jama’ah, taklim, dan kegiatan keagamaan lainnya. Tugas kita sebagai nadzir salah satunya adalah mengupayakan amanat yang diberikan ini, untuk keperluan sebagaimana dimaksudkan oleh wakif,” ujar Ketua PC Muhammadiyah Rejotangan itu.
Hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf itu, antara lain Kepala KUA Kecamatan Rejotangan Rohmad Ali, M.Ag. yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif Drs. Gapur bersama beberapa anggota keluarganya, Eko Asyhari Hidayat, SE. selaku nadzir dan beberapa pengurus PC Muhammadiyah Rejotangan, serta penyuluh agama Islam Kecamatan Rejotangan Rofik Bukhori.
“Proses pembuatan ikrar wakaf yang dilakukan dengan e-AIW ini berjalan dengan cepat dan praktis, selain karena semua data pendukung sudah siap, juga karena wakif sudah dapat meng-entry datanya sendiri di aplakasi Siwak Kemenag. Jadi, penyuluh Agama Islam dalam tugasnya membantu PPAIW hanya menerima dan mengkomunikasikan beberapa kesalahan dan kekurangan saja. Sehingga dalam waktu beberapa hari saja, proses e-AIW sudah dapat diselesaikan,” ujar Rofik Bukhori Penyuluh Agama Islam KUA Rejotangan yang bertugas dibidang pelayanan e-AIW.
Ke depan, layanan ikrar wakaf di Kecamatan Rejotangan akan dilakukan dengan e-AIW sehingga semua proses dapat berjalan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien. (ans)