Example 728x250
SAKINAH

Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah

398
×

Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, 04 September 2025 – Dalam rangka mengintegrasikan kebijakan dan teknis pelaporan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Konsolidasi Binbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah di Aula Kankemenag Tulungagung.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala KUA se-Kabupaten Tulungagung dan juga para Penyuluh Rumpun Sakinah dari masing-masing Kecamatan.

Bapak Kepala Kantor H. Afif Fauzi M.P.dI mengawali acara tersebut dengan memberikan sambutan tentang penekanan terhadap pentingnya segala sesuatu harus dibangun dengan kuat, termasuk keluarga, proses menuju Sakinah Mawadah Wa Rahmah itu dimulai dari sesi bimbingan perkawinan terlebih dahulu.

Selain itu, kerja sama dengan stakeholder dan organisasi kemasyarakatan juga perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan.

Selanjutnya, acara inti dipandu langsung oleh Kasi Bimas H. Ahmad Balya, M.Ag dengan membuka ruang diskusi tentang mekanisme bimbingan perkawinan yang harus benar-benar direalisasikan di kemudian hari.

“Jumlah perkawinan di Tulungagung pada tahun 2024 lalu kurang lebih 7.000 lebih sekian. Dari jumlah yang besar tersebut harus kita lakukan bimbingan perkawinan secara mandiri yang teknis pelaksanaannya perlu bicarakan bersama,” Ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut narasumber dari seksi Bimas Ibu Siti Umayah dan PPK ibu Fatimah yang menyampaikan materi terkait pelaporan binwin harus memenuhi beberapa standar pelaporan yang ditetapkan.

Di samping itu, waktu pelaporan juga disepakati bersama bahwa mulai 4 bulan ke depan standar baku untuk pelaporan bimbingan perkawinan harus dipenuhi.

Dalam diskusi tadi, ada usulan dari Kepala KUA Campurdarat H. Nurul Anam M.Pd.I dengan mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan implementasinya, yang mewajibkan calon pengantin (catin) untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah guna membangun keluarga sakinah, generasi berkualitas, dan mempersiapkan kebutuhan finansial serta kesehatan keluarga, Untuk melibatkan penyuluh dalam implementasi bimbingan perkawinan.

“Selama ini para penyuluh belum tahu apa dan bagaimana teknis pelaksanaan bimbingan perkawinan, jadi perlu ada keterlibatan penyuluh dalam agenda ini,” Tuturnya.

PMA tersebut menggunggah peran para penyuluh terutama penyuluh Rumpun Sakinah untuk turut serta membantu dalam penyelenggaraan bimbingan perkawinan yang diadakan di KUA.

Keberadaan penyuluh di setiap KUA sangat penting dalam menopang kinerja KUA khususnya dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan. Hal ini menegaskan bahwa seluruh penyuluh dan lebih khusus Rumpun Sakinah diplot secara langsung untuk selalu membantu seluruh urusan yang ditangani KUA setiap harinya.

Ke depan para penyuluh akan diberi materi bimbingan perkawinan melalui agenda bimtek atau Briefing atau penjelasan dan instruksi secara singkat dan ringkas oleh Kepala KUA masing-masing untuk mendukung penuh agenda sub perkawinan KUA secara optimal.

Semoga kolaborasi Kepala KUA, penghulu dan juga penyuluh dalam mensukseskan penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan di bawah kendali Bimas mendapatkan kelancaran dan keberkahan aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang Di Website Kami, Butuh Bantuan Konsultasi Keagamaan Silahkan Hubungi Kami !
//
Admin 1
//
Admin 2
Hubungi Kami!